-->
lm2ehI3jonma4uzm1pDxTuKLeJW1muj7wMTB5q1K

Ngaji[combine]

Baper[oneright]

Review[oneleft]

Cerpen[three](3)

Lifestyle[hot](3)

Kisah[two]

Aksara[dark](3)

    Page

    Bookmark

    Sosialisasi Fatwa MUI: Hukum Melestarikan Satwa Langka


    Bahagia sekali bisa mengikuti sosialisasi Fatwa MUI tentang Pelestarian Satwa Langka. Acara ini digelar di Asrama Haji Surabaya, Jumat (24/05/2019) pagi.

    Sepertinya acara ini bentuk kolaborasi antara MUI Jatim, WWF (Wordl Wide Found  For Nature), LPLH MUI (Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup), dan lain-lain.

    Pembukaan dimulai dengan sambutan oleh Ketum MUI Jatim, KH. Abdussomad.

    Doc. Peribadi



    Makhluk Hidup di Dunia Saling Membutuhkan

    Setelah acara sambutan selesai, acara Sosialisasi Fatwa MUI dimulai. Pemateri pertama dari WWF. Pemateri menjelaskan, makhluk hidup di dunia ini pasti ada menfaatnya. Hanya kita saja yang belum tahu.

    Contoh kecil, capung. Jika ada air dan di situ ada capungnya, maka pertanda air itu bersih. Karena capung tidak mau berada dan bertelur di air yang kotor.

    Dia juga menjelaskan, ekosistem kehidupan makhluk hidup sebenarnya saling berkaitan. Oleh karenanya, jika ada salah satu terganggu, maka terganggulah ekosistem semua makhluk hidup, termasuk manusia.

    Contoh, ada hewan makan buah-buahan di suatu tempat, lalu hewan itu pergei ke tempat lain lalu mengeluarkan kotoran di tempat itu. Kotoran yang berupa biji itu kemudian tumbuh dan berbuah. Buahnya bisa dimakan manusia.

    Atau misalnya macan atau harimau. Jika ada harimau atau macan, maka populasi babi bisa ditekan. Karena mereka akan dimakan oleh macan dan harimau. Ketika macan dan hairmau punah, maka babi hutan akan semakin banyak. Babi-babi itu akan merusak tanaman.

    Pemateri dari WWF itu juga menjelaskan, motif dari penangkapan hewan langka secara besar-besaran. Motif itu diantaranya untuk perdagangan. Baik dalam sekala nasional atau internasional.

    Diantara motif lainnya adalah pengobatan, hadiah atau souvenir, atau digunakan untuk hal-hal yang mistis.

    Penangkapan dan pembunuhan hewan secara besar-besaran dapat membahayakan hewan tersebut. Apa lagi hewan yang populasinya sedikit. Hewan-hewan itu bisa punah.

    Jika hewan itu punah, yang rugi Bangsa Indonesia sendiri. Diantaranya, Indonesia tidak lagi menjadi tempat keberagaman satwa, satwa itu tidak lagi bisa dirasakan menfaatnya, dan seterusnya.

    Membutuhkan Undang-Undang Baru

    Masalah perdagangan satwa langka, juga diamini oleh pemateri yang kedua. Maaf saya lupa namanya dan dari organisasi mana. Tapi, pemateri ini menjelaskan dari segi hukum kenegaraan.

    Diantara yang disampaikan pemateri yang kedua adalah, undang-undang mengenai perlindungan dan pelestarian satwa langka ini perlu direvisi. Karena undang-undangnya sangat ringan sekali.

    Menurutnya, hukuman yang akan ditimpakan kepada orang yang melanggar undang-undang pelestarian satwa langka ini maksimal lima tahun penjara atau denda uang maksimal 500 juta.

    Hukuman ini kecil sekali dibanding dengan pidana lain. Apa lagi bagi mereka yang terkena kasus perdagangan satwa langka. Karena harganya di luar negeri bisa miliaran. Jadinya, selesai mereka membayar denda atau menjalani hukuman, kembali memperdagangkan satwa.

    Melestarikan Satwa Langka dalam Islam

    Selanjutnya adalah sosialisasi Fatwa MUI mengenai hukum melestarikan satwa langka dalam Islam. Sebenarnya, fatwa ini tidak hanya mengenai satwa langka, tapi juga semua hewan yang ada di muka bumi ini.

    Doc. Peribadi

    Berikut ketetapan hukum Melestarikan Satwa Langka dalam Fatwa MUI:
    MEMUTUSKAN
    MENETAPKAN:

    FATWA TENTANG PELESTARIAN SATWA LANGKA UNTUK MENJAGA KESEIMBANGAN EKOSISTEM

    Pertama: Ketentuan Umum

     Dalam fatwa ini, yang dimaksud dengan: Satwa langka adalah semua jenis sumber daya alam hewani yang hidup di darat, air, dan/atau di udara, baik yang dilindungi atau tidak, baik yang hidup di alam bebas maupun yang dipelihara; mempunya populasi yang kecil serta jumlahnya di alam menurun tajam dan jika tidak ada upaya penyelamatan maka akan punah.

    Kedua: Ketentuan Hukum

          1.      Setiap makhluk hiudp memiliki hak untuk melangsungkan kehidupannya dan didayagunakan untuk kepentingan kemaslahatan menusia.
          
           2.      Memperlakukan satwa langka dengan baik (ihsan), dengan jalan melindungi dan melesatrikannya guna menjamin keberlangsungan hidupnya hukumnya wajib.

          3.     Pelindungan dan pelestarian satwa langka sebagaimana angka 2 antara lain dengan jalan:
    a.     Menjamin kebutuhan dasarnya, seperti pangan, tempat tinggal, dan kebutuhan berkembang biak;
    b.     Tidak memberikan beban yang di luar batas kemampuannya;
    c.      Tidak menyatukan dengan satwa lain yang membahayakan;
    d.     Menjaga keutuhan habitat;
    e.     Mencegah perburuan dan perdagangan illegal
    f.      Mencegah konflik dengan manusia;
    g.     Menjaga kesejahteraan hewan (animal welfare)

         4.     Satwa langka boleh dimanfaatkan untuk kemaslahatan sesuai dengan ketentuan syariat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

        5.     Pemenfaatan satwa langka sebagaimana angka 4 antara lain dengan jalan:
    a.     Menjaga keseimbangan ekosistem;
    b.     Menggunakannya untuk kepetingan ekowisata, pendidikan dan penelitian;
    c.      Menggunakannya untuk menjaga keamanan lingkungan;
    d.     Membudidayakannya untuk kepentingan kemaslahatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

          6.     Membunuh, meyakiti, menganiaya, memburu, dan/atau melakukan tindakan yang mengancam kepunahan satwa langka hukumnya haram kecuali ada alasn syar’i, seperti melindungi dan menyelamatkan jiwa manusia.

                Baca juga:

          
           7.      Melakukan peburuan dan/atau perdagangan illegal satwa langka hukumnya haram.

    Begitulah acara sosialisasi Fatwa MUI mengenai Pelestarian Satwa Langka untuk Menjaga Keseimbangan ekosistem. Semoga satwa-satwa di Indonesia bisa terlindungi dan tidak punah. Amin.

    Posting Komentar

    Posting Komentar