-->
lm2ehI3jonma4uzm1pDxTuKLeJW1muj7wMTB5q1K

Ngaji[combine]

Baper[oneright]

Review[oneleft]

Cerpen[three](3)

Lifestyle[hot](3)

Kisah[two]

Aksara[dark](3)

    Page

    Bookmark

    Berbuka Puasa dengan yang Manis-Manis Bukan Ajaran Rasulullah SAW?

     Benarkah berbuka puasa dengan yang manis adalah ajaran Rasulullah SAW?

    Sering kita dengar bahwa berbuka puasa dengan yang manis-manis adalah kesunahan. Dalam artian, orang yang berbuka puasa dengan yang manis-manis akan mendapatkan pahala. Benarkah demikian?

    Sayangnya, belum ditemukan hadis yang menjelaskan bahwa Rasulullah saw. berbuka puasa dengan yang manis-manis selain kurma. Juga belum ditemukan hadis yang menganjurkan berbuka puasa dengan yang manis-manis selain kurma.

    Jika demikian, berarti berbuka puasa dengan yang manis-manis selain kurma bukan ajaran Rasulullah saw.? Eits, jangan gegabah dulu. Yuk kita kaji lebih dalam lagi.

     

    Berbuka puasa dengan yang manis / wongcoco.com

    Hadis Tentang Anjuran Berbuka Puasa dengan Kurma dan Air

    Dalam hadis yang sahih, kita dianjurkan berbuka puasa dengan kurma. Jika tidak ada kurma, maka sunah berbuka puasa dengan air. Rasulullah saw bersabda,

    اذَا كَانَ أَحَدُكُمْ صَائِمًا فَلْيُفْطِرْ عَلَى تَمْرٍ فَإِنْ لَمْ يَجِدْ التَّمْرَ فَعَلَى الْمَاءِ فَإِنَّهُ طَهُورٌ

    “Jika kalian berpuasa, maka berbukalah dengan kurma kering. Jika tidak ada, maka dengan air. Karena air itu menyucikan.” (HR. Imam Turmudzi, Ibnu Hibban dan al-Hakim)

    Selain itu, juga ada hadis,

    عن أنس بن مالك : قال كان النبي صلى الله عليه و سلم يفطر قبل أن يصلي على رطبات فإن لم تكن رطبات فتميرات فإن لم تكن تميرات حسا حسوات من ماء

    “Dari Anas bin Malik bahwa Rasulullah berbuka puasa sebelum salat (maghrib) dengan ruthob (kurma basah). Jika tidak ada, maka dengan kurma kering. Jika tidak ada, maka Rasulullah saw meminum beberapa minuma air.” (HR. Turmudzi)

    Kedua hadis ini mengajarkan bahwa berbuka puasa itu dianjurkan dengan kurma. Kalau tidak ada, maka dengan air. Tidak ada penjelasan berbuka puasa dengan yang manis, misalnya kulak, es buah, sirup, dan lain sebagainya.

    Perdebatan Ulama Fikih tentang Berbuka Puasa dengan yang Manis

    Dengan berdasarkan pada hadis di atas, Imam Nawawi dalam al-Majmu’ menegaskan bahwa yang sunah dalam berbuka puasa adalah dengan kurma. Jika tidak ada, maka dengan air.  

    Menurut Imam Nawawi, pendapat ini adalah pendapat mayoritas ulama dan merupakan pendapat utama dalam madzhab Syafi’i.

    Sebenarnya, ada ulama syafiiyah yang lebih senior, yaitu Imam ar-Ruyani yang berpendapat, jika tidak ada kurma, maka berbuka puasa dengan sesuatu yang manis alami. 

    Menurutnya, alasan disyariatkan berbuka puasa dengan kurma adalah karena kurma itu manis. Setiap sesuatu yang manis dapat menguatkan pandangan yang melemah disebabkan puasa. 

    Maka, setiap sesuatu yang manis juga sunah dijadikan menu buka puasa. Jika tidak ada sesuatu yang manis, baru berbuka puasa dengan air.

    Dalam masalah ini, sebagaimana dikutip oleh Syaikh Taqiyuddin dalam Kifayah al-Akhyar, Imam ar-Ruyani memakai pendekatan qiyas. Yakni, menyamakan hukum sesuatu yang manis dengan hukum kurma. Persamaannya, sama-sama dapat menguatkan pandangan yang melemah akibat berpuasa.

    Selain Imam ar-Ruyani, Imam Qadi Husain juga berpendapat berbeda dengan Imam Nawawi. Menurutnya, di zaman beliau hidup, yang lebih utama dalam berbuka puasa adalah menggunakan air yang diambil dari sungai menggunakan telapak tangan. Sebab, air di sungai lebih jelas kehalalannya dan lebih jauh dari syubhat.

    Namun demikian, menurut Imam Nawawi, kedua pendapat ini adalah Syadz (menyalahi maryoritas) dan menyalahi hadis Rasulullah SAW.. Dengan demikian, yang sunah dan berpahala adalah berbuka puasa menggunakan kurma lalu air.

    Sepertinya, Syaikh Abu Bakar Syatha dalam I’anah al-Thalibin mencoba menggabungkan dua pendapat ini. Syaikh Syatha menjelaskan urutan kesunahan menu buka puasa sebagaimana berikut:

    ( والحاصل ) أن الأفضل أن يفطر بالرطب ثم التمر  وفي معناه العجوة ثم البسر ثم الماء   وكونه من ماء زمزم أولى ثم الحلو وهو ما لم تمسه النار كالزبيب واللبن والعسل واللبن أفضل من العسل واللحم أفضل منهما ثم الحلواء 

    “Kesimpulannya, bahwa yang lebih utama adalah berbuka puasa dengan kurma basah, lalu kurma kering. Sama dengan kurma kering adalah kurma ‘ajwah. Lalu busr (kurma yang berubah warna kulitnya tapi belum matang sepenuhnya). Kemudian berbuka puasa dengan air. Jika ada air zamzam, maka lebih utama dari pada air biasa. Kemudian sesuatu yang manis alami, yakni sesuatu yang tidak dipanaskan menggunakan api, seperti anggur, susu, dan madu. Kemudian, sesuatu yang manis yang sudah diolah menggunakan api.”

    Kembali ke pertanyaan awal, apakah berbuka puasa dengan sesuatu yang manis adalah ajaran Rasulullah saw.?

    Jawabannya, iya menurut Imam ar-Ruyani. Tapi, tidak menurut Imam Nawawi

    Baca juga:

    Sedangkan menurut Syaikh Syatha harus mengikuti urutan. Jika ada kurma basah, kita berbuka puasa dengan kurma basah. Jika tidak ada, dengan kurma kering. Jika tidak ada, kurma yang hampir matang. Jika tidak ada, maka dengan air. Jika tidak ada, maka sesuatu yang manis alami. Jika tidak ada, maka sesuautu yang manis yang sudah diolah.

    Jika mengikuti pendapat Imam ar-Ruyani , maka kita mendapatkan kesunahan ketika berbuka puasa dengan sesuautu yang manis

    Apa lagi ada kutipan dari Syaikh al-Bujarami dalam Syarah al-Bujairami ala al-Manhaj, bahwa ada sebagian ulama tabi’in yang senang berbuka puasa menggunakan sesuatu yang manis alami, seperti madu. Karena menurutnya, sesuatu yang manis memiliki hukum yang sama dengan kurma.

     

    Wallahu A’lam.

    Posting Komentar

    Posting Komentar