-->
lm2ehI3jonma4uzm1pDxTuKLeJW1muj7wMTB5q1K

Ngaji[combine]

Baper[oneright]

Review[oneleft]

Cerpen[three](3)

Lifestyle[hot](3)

Kisah[two]

Aksara[dark](3)

    Page

    Bookmark

    Merokok dalam Islam: Orang yang Merokok Tidak Akan Mendapatkan Syafa’at Para Wali


    Di Indonesia, merokok bukan hal aneh. Kita bisa menemukan orang yang merokok di mana-mana. Pelakuanya pun dari berbagai usia. Mulai yang tua, pemuda, bahkan remaja.

    Sudah banyak penjelasan bahwa rokok itu membahayakan kesehatan. Di bungkus rokok pun sebenarnya sudah ada penjelasan. Tetapi, orang yang merokok masih saja berkeliaran.

    fr.freefik.com

    Orang yang merokok itu kadang tak pilah-pilih tempat. Sambil bermotor merokok. Dia gak sadar, abu rokoknya bisa membahayakan pengendara di belakang.


    Di dekat anak kecil merokok, padahal asap rokok sangat membahayakan untuk bayi.

    Lalu, bagaiaman hukum merokok dalam Islam? Bagaimana Islam menyikapi rokok ini? Apakah boleh? Atau tidak boleh?

    Hukum Rokok dalam Islam

    Jika kita membaca literatur Islam, ternyata masalah rokok ini bukan masalah baru. Sejak dulu ulama sudah membahasnya. Misalnya dalam ktiab Sab’ah al-Mufidah atau dalam kitab al-Baijuri.

    Dalam kitab al-Baijuri dijelaskan, setidaknya ada  tiga hukum dalam Islam mengenai rokok ini. Pertama, haram. Alasannya, karena rokok sangat membahayakan.

     Jika mengikuti pendapat ini, maka berakibat tidak boleh jual-beli rokok. Jual-beli rokoknya juga haram. Hanya saja, pendapat ini dhaif (lemah).

    Kedua, makruh. Nah, hukum yang kedua ini makruh (dibenci). Yang dimaksud makruh menurut syara’ adalah jika ditinggalkan mendapatkan pahala, jika dikerjakan tidak mendapatkan dosa/siksa.

    Pendapat ini adalah pendapat yang mu’tamad. Pendapat yang bisa dijadikan pegangan.

    Ketiga, wajib. Hal ini jika tidak merokok malah berbahaya untuk dirinya.

    Adapun dalam kitab Sab’ah al-Mufidah, hukum rokok ini juga dibagi menjadi tiga. Yaitu, ulama yang memperbolehkan secara mutlak, ulama yang mengharamkan secara mutlak, dan ulama yang masih melihat situasi dan kondisi.

    Menurut ulama yang terakhir ini, hukum rokok dalam Islam terbagi menjadi lima; wajib; sunah; haram; makruh; mubah. Lihat dulu situasi dan kondisinya.

    Lalu, bagaimana hukum rokok di masa sekarang?

    Di masa sekarang, kita sudah tahu, rokok itu membahayakan. Saya kira semua dokter mengatakan begitu. Di kemasan rokoknya juga ada keterangan, rokok membahayakan. Apakah tidak bisa diputuskan rokok itu haram?

    Nah, di forum-forum diskusi tetap menjadi perdebatan. Pada akhirnya, hukum rokok tetap mengikuti format yang dijelaskan para ulama di atas.

    Para Ulama Mencela dan Mengecam Rokok

    Terlepas dari hukum rokok di atas, ternyata banyak para ulama yang mencela rokok. Tentu juga mencela orang yang merokok. Terutama dari kalangan para habaib.

    Saya tulis komentar-komentar para ulama tersebut di bawah ini. Saya ambil dari kitab al-Fawaid al-Mukhtarah Li Saliki Thariq al-Akhira. Kumpulan dari dawuh al-Habib Zain bin Ibrahim bin Smith.

    Kitab ini dikeluarkan oleh Pondok Pesantren DALWA (Darul Lughah Wad Dakwah), Bangil Pasuruan.

    Berikut komentar-komentar dan celaan ulama pada rokok:

            1.     Tidak ada kebaikan di dalam rokok dan bagi orang yang merokok

    Habib ‘Abdullah Al-Haddad berkata, “Sama sekali tidak ada kebaikan dalam rokok. Sama sekali tidak ada kebaikan bagi orang yang merokok.”

           2.     Ulama besar berpendapat rokok itu haram

    Al-Habib Ahmad bin Umar al-Hinduan, al-Habib Abdullah Al-Haddad, atau Husain bin Syaikh Abi Bakar mereka semua mengatakan rokok adalah haram.

           3.     Lebih baik makan kotoran dari pada merokok

    Habib Ahmad al-Hinduan berkata, “Andaikan mereka memberi pilihan; anakku merokok atau memakan kotoran, maka aku akan memilih agar dia memakan kotoran dan tidak merokok.

          4.     Rasulullah saw. tidak mau pada orang yang merokok

    Syaikh ‘Ali as-Syadzili pernah bermimpi Rasulullah saw.. Beliau melihat di sisi Rasulullah terdapat Sayidah ‘Aisyah.

    Syaikh ‘Ali bertanya kepada Rasulullah bagaimana hukumnya tembakau (rokok)? Rasulullah menjawab sembari mengarahkan telunjuk pada Sayidah ‘Aisyah, “Andaikan dia merokok, sungguh aku mentalaknya.”

    Padahal, Sayidah ‘Aisyah adalah perempuan yang paling dicintai oleh Rasulullah setelah Sayidah Khadijah.

           5.     Syafaat para wali tidak akan diberikan kepada orang yang merokok

    Syaikh ‘Abdul ‘Aziz ad-Dabbagh mengatakan, “Sesungguhnya syafataanya para wali itu dilarang untuk orang-orang yang merokok.”

           6.     Rasulullah tidak mau memasuki rumah yang di dalamnya ada rokok

    Al-Habib Ahmad bin Hasan al-‘Attas berkata, “Saya melihat (mungkin dalam keadaan mukasyafah/ tabir ghaib dibuka, pen) Nabi Muhammad saw. keluar dari salah satu rumah di Say’un.

    Lalu saya bertanya kepada beliau. Beliau menjawab, “Aku datang guna menghadiri acara maulid di rumah ini. Tapi, aku melihat di dalamnya ada rokok. Maka aku pergi dari rumah itu.””

    Tiga Faidah untuk Orang yang Merokok

    Meski banyak ulama yang mengecam rokok, ada orang-orang yang melihat dari sudut pandang berbeda. Orang-orang ini dalam kitab Fawaid al-Mukhtarah disebut hukama’, orang-orang bijak.

    Menurut hukama’ ini, rokok memiliki setidaknya tiga (3) faedah. Faedah rokok yang pertama, rumah orang yang merokok tidak akan dimasuki maling. Kedua, orang yang merokok tidak mungkin didekati anjing. Ketiga, orang yang merokok tidak mungkin tua renta.

    Itulah faedah merokok. Tapi, apa maksudnya? Kok bisa merokok memiliki faedah seperti itu?

    Begini, orang yang merokok sering batuk kan? Makanya, maling tidak akan masuk ke rumahnya. Karena ketika ingin masuk, orangnya malah batuk. Gak jadi deh. Dikarian masih belum tidur. Hehehe

    Orang yang merokok biasanya lemah pengelihatannya. Alias tidak bisa melihat. Orang yang tidak bisa melihat, biasanya pakai tongkat. Nah, anjing takut pada orang yang memegang tongkat. Wkwkwkwk..

    Orang yang merokokok biasanya tidak panjang umurnya. Alias cepat mati. Orang yang cepat mati, berarti tidak sampai pada batas tua renta. Hwhwhw..

    Ada-ada saja ya ulama itu. Nulis humor kayak gini. Tapi, kalau dipikir-pikir benar juga sih.

    Orang yang Merokok Belum Tentu Jauh dari Allah

    Melihat masalah rokok ini memang kompleks banget. Kalau membaca komentar ulama yang mengecam rokok, pasti ngeri. Apa lagi komentar, “orang yang merokok tidak akan mendapakan syafaat para wali”.

    Hanya saja, banyak juga orang alim bahkan sudah (dianggap) ke tingkatan wali Allah yang merokok. Sebagian ulama mengatakan, ada ‘maksud tersendiri’ dari merokok mereka. Orang yang seperti penulis, tidak bisa menjelaskannya.

    Dalam sub ini penulis hanya mengajak, jangan suudzan pada perokok. Apa lagi sampai mengecap jauh dari Allah. Bisa jadi, mereka malah kekasaih Allah.

    Hanya saja, bagi orang yang merokok, juga lihat tempat dan situasi. Kalau sedang berkendara, jangan merokok. Kalau sedang ada anak kecil, jangan merokok, dan seterusnya.

    Sebagaimana perokok tidak nyaman jika tidak merokok, orang yang bukan perokok juga tidak nyaman jika ada perokok.

    Nah, itulah hukum rokok dalam Islam. Ulama berbeda pendapat mengenai hukum rokok ini. Tapi, pernyataan dan kecaman para ulama di atas patut juga dipertimbangkan. Wallahu A’lam.
    1 komentar

    1 komentar

    • uut
      uut
      11 Maret 2020 pukul 12.21

      Kl belum mampu mengatakan buruknya rokok bersabarlah berkomentar https://www.facebook.com/groups/757151404297421/permalink/2561782403834303/
      Reply