-->
lm2ehI3jonma4uzm1pDxTuKLeJW1muj7wMTB5q1K

Ngaji[combine]

Baper[oneright]

Review[oneleft]

Cerpen[three](3)

Lifestyle[hot](3)

Kisah[two]

Aksara[dark](3)

    Page

    Bookmark

    Istri Menolak Ajakan Suami karena Uzur, Bolehkah?


    Ketika akad terucap, di sanalah janji terucap. Janji suci kepada Allah untuk menjaga dan membahagiakan istri sepenuh hati. Janji suci kepada Allah untuk menjaga dan membahagiakan suami sepenuh hati.

    Dari sanalah, kemudian ada kewajiban dan hak. Islam mengatur semua itu. Suami dan istri sama-sama memiliki kewajiban dan hak yang harus terpenuhi dan dipenuhi.

    Diantara kewjiban suami adalah menafkahi. Diantara kewajiban istri adalah tamkin (mau ketika suami mengajaknya ke ranjang).


    Lalu, bagaiamana jika istri menolak ajakan suami? Bolehkan? Atau malah dosa? Jika misalnya istri sakit, apakah tetap tidak boleh menolak? Yuk kita kaji!


    Hadis yang Menjelaskan Dosa Istri yang Menolak Ajakan Suami

    Rasulullah mengajarkan, istri yang menolak ajakan suami ke ranjang itu dosa besar. Mendapat doa laknat dari para malaikat. Kata beliau,

    إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ أَنْ تَجِيءَ لَعَنَتْهَا الْمَلَائِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ

    “Jika seorang suami mengajak istri ke ranjangnya, lalu istrinya menolak, maka malaikat melaknatnya sampai pagi.” (HR. Imam Bukhari)

    Dalam riwayat lain, Rasulullah juga bersabda,

    إِذَا بَاتَتْ الْمَرْأَةُ مُهَاجِرَةً فِرَاشَ زَوْجِهَا لَعَنَتْهَا الْمَلَائِكَةُ حَتَّى تَرْجِعَ

    “Jika ada seorang perempuan bermalam meninggalkan ranjang suaminya, maka Malaikat melaknatnya sampai dia kembali”. (HR. Imam Bukhari)

    Dua hadis ini jelas berbicara soal istri yang tidak mau ajakan suami. Istri seperti ini akan mendapatkan laknat dari para malaikat. Laknat itu sampai pagi, dalam hadis yang kedua sampai dia kembali.

    Istri yang Menolak Ajakan Suaminya ke Ranjang Itu Berdosa Besar

    Imam Al-Munawi mengartikan kata laknat ini dengan dosa besar. Istri yang menolak ajakann suaminya, dia mendapatkan dosa besar[1]. Pendapat ini juga diungkapkan oleh Imam Al-‘Iraqi.

    Dosa ini akan terus mengalir kepada istri sampai dia kembali ke ranjang suami. Dalam hadis lain, sampai suami rida kepadanya[2].  Jadi, selama istri menolak ajakan suami dan suaminya tidak rela, maka istri terus mendapatkan dosa.

    Sebenarnya, dosa ini tidak hanya diperuntukkan untuk istri yang menolak ajakan suami, tapi juga bagi mereka yang tidak memenuhi hak suaminya.

    Kata Imam Mahlab, hadis di atas mrnunjukkan bahwa tidak memenuhi hak itu termasuk hal yang membuat Allah murka. Baik hak itu berupa harta atau raga (badan)[3].

    Artinya, suami yang tidak memenuhi hak istri, maka dia juga akan mendapatkan dosa besar. Suami yang tidak memenuhi hak istri, maka akan mendapatkan laknat dari Malaikat.

    Para malaikat memang mendoakan dengan doa laknat untuk siapa pun yang bermaksiat kepada Allah, selagi dia berada dalam kemaksiatannya.

    Sebaliknya, malaikat juga mendoakan dengan doa yang baik siapa pun yang taat kepada Allah[4].
    Perlu digaris bawahi, maksud “suami mengajak istri ke ranjang” dalam hadis di atas adalah suami mengajak berhubungan badan.

    Ternyata Suami Itu Tidak Sabaran

    Imam Al-Qari mengatakan, setidaknya ada tiga hal yang bisa diambil pelajaran dari hadis yang menjelaskan istri tidak boleh menolak ajakan suami itu[5].

    Pertama, hadis itu memberi arahan kepada istri agar membantu suami (untuk menuntaskan kebutuhan ranjangnya) dan berusaha mendapatkan cintanya (ridanya).

    Kedua, suami tidak sabaran. Ternyata dalam hal pemenuhan kebutuah ranjang, menurut Imam Al-Qari, suami lebih lemah kesabarannya (gak sabaran) dari pada istri.

    Ketiga, sesuatu yang sangat mengganggu suami adalah kebutuhan ranjangnya. Karenanya, istri harus membantu menuntaskannya.

    Menurut Imam Al-Munawi dalam Fayd Al-Qadir, tujuannya adalah agar suami bisa berkonsentrasi beribadah[6].

    Istri Boleh Menolak Ajakan Suami ke Ranjang Jika….

    Meski demikian, penjelasan di atas dalam waktu normal. Istri tidak boleh menolak ajakan suami jika dalam keadaan yang baik-baik saja. Tidak ada uzur syar’i.

    Bahkan dalam kondisi seperti ini, istri tidak diperkenankan santai-santai. Harus segera. Tapi, jika ada uzur, maka tidak apa-apa istri menolak ajakan suami itu. Istri tidak berdosa[7].

    Dalam masalah ini, setidaknya ada dua hal yang bisa dianggap uzur[8]. Sebagaimana yang dikemukakan ulama fikih (menurut sepengatahuan dan pemahaman penulis).

    Baca juga: 


    Pertama, membahayakan istri. Misalnya, istri sedang sakit dan jika berhubungan ranjang dengan suami, bisa membahayakan dirinya, maka itu dianggap uzur. Tidak dosa menolak ajakan suami[9].

    Kedua, membuat istri mengalami masyaqqah (penderitaan/kesulitan/kesukaran) yang tidak kuat menjalaninya (La tuhtamalu ‘adatan)[10].

    Contohnya, suami memiliki bau badan yang sangat menyengat. Istri tidak kuat menahannya. Jika dipaksa, maka istri akan mengalami derita yang tidak tertahankan, maka istri boleh menolak.

    Selain dua uzur ini, juga ada uzur lain menjadi alasan penolakan istri tidak berdosa. Bahkan memang harus ditolak. Seperti ketika istri sedang haid dan nifas. Maka istri tidak apa-apa menolak ajakan suami ke ranjang untuk melakukan hubungan suami istri.

    Baca juga:


    Akhiran, jika suami mengajak ke ranjang, maka istri berkewajiban mematuhinya. Jika tidak, maka istri berdosa kecuali jika ada uzur syar’i.
    Wallahu A’lamu Bisshowab..


     [1] At-Taysir Bi Syarh Al-Jami’ As-Shoghir, karya Imam Al-Munawi (1/189)
     [2] Umdah Al-Qari Syarh Shohih Al-Bukhari (29/452)
    [3] Syarh Ibnu Bathal (13/312)
    [4] Ibid
    [5] Umdah Al-Qari Syarh Shohih Al-Bukhari (29/453)
    [6] Fayd Al-Qadir, karya Imam Al-Munawi, (1/442)
    [7] Ibid
    [8] Nihayah Az-Zain (336)
    [9] Ibid
    [10] Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah (33/205) dan Al-Fatawa Al-Fihiyah Al-Kubro (4/208)

    Posting Komentar

    Posting Komentar