![]() |
| Hukum Mencium Sungkem pada Ibu |
Di Inonesia, terdapatlah sebuah tradisi masyarakat yang disebut dengan
Sungkem. Sungkem dilakukan dengan cara mencium tangan orang yang dihormati,
seperti kedua orang tua dan guru. Kadang juga dengan cara mencium kaki mereka.
Ada juga yang
melakukan sungkem dengan cara bersimpuh di hadapan orang tua dan mencium kedua
tangannya. Sedang orang tua duduk di kursi. Sungkem ini seperti dilakukan
ketika prosesi pernikahan, kadang juga di saat lebaran.
Sungkem orang
tua atau guru bertujuan menghormati, meminta maaf, dan berterimakasih atas
segala yang mereka berikan. Sebab, begitu besar jasa mereka dan begitu banyak
kesalahan anak atau murid kepada mereka.
Tradisi sungkem
ini sudah berjalan sejak lama. Ulama-ulama Indonesia terdahulu pun tidak
mengingkarinya. Namun, belakangan ini
ada pendakwah yang mengkritisi tradisi itu. Menurut mereka, tradisi sungkem tidak
ada dalam Islam. Bahkan sebagian mereka berfatwa, tradisi sungkem adalah haram.
Dalil yang
dibuat landasan oleh mereka yang melarang sungkem adalah hadis berikut:
عن أنس بن مالك
قال قال رجل : يا رسول الله الرجل منا يلقي أخاه أو صديقه أينحني له ؟ قال لا قال
أفيلتزمه ويقبله ؟ قال لا قال أفيأخذ بيده ويصافحه ؟ قال نعم
قال أبو عيسى
هذا حديث حسن
“Dari Sahabat Anas bin
Malik, seorang laki-laki bertanya, “Wahai Rasulullah, ketika sebagian kami
ketika bertemu saudara atau teman, apakah kami boleh merunduk (menundukkan
kepala atau punggung) kepadanya? Nabi menjawab, “Tidak”. Laki-laki itu bertanya
lagi, “Aapakah boleh memeluk dan mengecupnya?” Nabi menjawab lagi, “Tidak”.
Laki-laki itu bertanya lagi, “Apakah boleh memegang tangan dan menyalaminya?”
Nabi menjawab, “Iya”.” (HR. Imam
Turmudzi)
Dalam hadis ini
dijelaskan bahwa Rasulullah melarang sahabat untuk merunduk, berpelukan, dan
mengecup sahabat lain ketika bertemu. Nabi hanya memperbolehkan salaman tangan
saja. Namun larangan dalam hadis ini masih perlu dikaji lagi. Apakah maksud
larangan itu berarti haram atau sekedar makruh?
Dalil Mencium Tangan dan Kaki Kedua Orang Tua Serta Guru
Jika kita
mengkaji kitab-kitab ulama salaf, banyak kita temukan dalil-lalil sungkem. Dalil-dalil
ini menegaskan, mencium tangan dan mencium kaki kedua orang tua, orang baik,
atau orang alim itu boleh.
Bahkan, mencium
tangan dan mencium kaki orang mulia dan berilmu itu sudah dilakukan oleh para
sahabat di masa Rasulullah masih hidup. Artinya, para sahabat sudah melakukan
sungkem. Para ulama setelahnya juga melakukannya. Berikut ini dalil-dalil sungkem
yang dilakukan dengan cara mencium tangan dan kaki kedua orang tua:
1.
Yahudi mencium tangan dan kaki Rasulullah saw.
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani mengutip
dalam Fath al-Bari sebuah hadis yang diriwayatkan Imam Turmudzi. Hadis
ini berstatus hasan. Al-Asqalani menulis,
أن يهوديين أتيا النبي صلى الله عليه وسلم فسألاه عن تسع آيات"
الحديث وفي آخره: "فقبلا يده ورجله
“Bahwa sesungguhnya ada dua orang
Yahudi datang kepada Nabi Muhammad saw.. Keduanya bertanya tentang sembilan
ayat. Hadis ini lumayan panjang dan di akhir hadis ada redaksi, “Dua orang
yahudi itu mencium tangan dan kaki Rasulullah saw..” (HR.
Imam Turmudzi)
Hadis ini menjelaskan, di masa
Rasulullah ada dua orang Yahudi mencium tangan dan kaki Rasulullah. Rasulullah
tidak melarang. Menurut al-Imam al-Mubarakfuri dalam kitab Tuhfah al-Ahwadzi,
hadis ini menunjukkan bolehnya mencium tangan dan kaki (orang yang dihormati).
2.
Para sahabat mencium tangan dan kaki Rasulullah saw..
عَنْ جَدِّهَا زَارِعٍ، وَكَانَ فِي وَفْدِ عَبْدِ الْقَيْسِ، قَالَ: لَمَّا
قَدِمْنَا الْمَدِينَةَ فَجَعَلْنَا نَتَبَادَرُ مِنْ رَوَاحِلِنَا فَنُقَبِّلُ يَدَ
رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرِجْلَهُ
“Zari’ yang termasuk delegasi Abdil
Qais berkata, “Ketika kami datang ke Madinah, kami tergesa-gesa meninggalkan
tunggangan kami. Lalu kami mencium tangan Rasulullah saw. dan kakinya.”” (HR. Abu Daud)
Hadis ini menjelaskan bahwa para
sahabat Rasulullah saw.. juga mencium tangan dan kaki Rasulullah saw.. Menurut
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani, status hadis ini jayyid.
3.
Sahabat Ka’ab bin Malik mencium tangan dan lutut Rasulullah saw..
عن عبد الرحمن بن كعب بن مالك ، عن أبيه قال : «
لما نزلت توبتي أتيت النبي صلى الله عليه وسلم فقبلت يده وركبتيه
Sahabat Ka’ab
bin Malik berkata, “Ketika taubatku turun, aku datang kepada Nabi Muhammad
saw.. lalu aku mencium tangan dan kedua lutut beliau.”
Hadis ini
tertera dalam kitab ar-Rukhsah Fi Taqbil al-Yad, karya Muhammad bin
Ibrahim al-Muqri. Juga dikutip oleh al-Imam al-Haitami dalam kitab Fatawa
al-Kubra.
4.
Rasulullah memberi izin Arabi mencium tangan dan kakinya
ومن حديث بريدة في قصة الأعرابي والشجرة فقال: "يا رسول الله ائذن
لي أن أقبل رأسك ورجليك فأذن له
“Ada seorang
A’rabi berkata kepada Rasulullah saw., “Ya Rasulullah, izinkan aku mencium
kepala dan kedua kakimu.” Maka Rasulullah mengizinkannya.”
Redaksi hadis
ini tertera dalam kitab Fath al-Bari dan redaksi yang mirip juga terdapat dalam
kitab Ihya’ Ulumiddin, karya Imam al-Ghazali. Menurut Imam al-Iraqi dalam kitab
takhrijnya, “Takhirj Ahadis al-Ihya’”, hadis ini diriwayatkan oleh Imam
al-Hakim dan sanadnya sahih.
5.
Sayidina Ali mencium tangan Sayidina ‘Abbas dan Kakinya
عن صهيب مولى العباس قال : رأيت عليا يقبل يد العباس
ورجله ويقول : « يا عم ، ارض عني
Shuhaib,
pelayan Sayidina ‘Abbas berkata, “Saya melihat ‘Ali mencium tangan ‘Abbas dan
kakinya. Ali berkata, “Wahai paman, ridailah aku!”
Hadis ini
diriwayatkan oleh al-Imam al-Muqri dalam ar-Rukhsah Fi Taqbil al-Yad.
Juga al-Imam al-Bukhari dalam al-Adab.
Itulah dalil
sungkem yang tertera dalam kitab-kitab ulama salaf. Dari dalil-dalil di atas
bisa kita ketahui, para sahabat juga melakukan sungkem. Mereka mencium tangan
dan kaki orang yang dihormati, seperti Rasulullah saw..
Hukum Sungkme dalam Madzhab Syafi’i
Selanjutnya,
bagaimana hukum sungkem atau mencium tangan dan kaki ibu, ayah, atau guru-guru menurut
ulama fikih? Dalam fikih-fikih Syafi’iyah dijelaskan, mencium tangan atau kaki seseorang
itu bisa makruh bisa sunah. Makruh, jika motivasinya bersifat duniawi. Misalnya, mencium
tangan seseorang karena dia kaya.
Namun jika
motivasi mencium tangan atau kaki itu bersifat agama, maka tidak apa-apa bahkan
sunah dilakukan. Misalnya mencium tangan seseorang karena dia alim salih, atau
karena ingin mendapat rida orang tua. Sebagaimana pendapat Imam ar-Ramli
as-Shaghir dalam kitabnya, Nihayah al-Muhtaj,
وَحَنْيُ الظَّهْرِ
مَكْرُوهٌ ، وَكَذَا بِالرَّأْسِ وَتَقْبِيلُ نَحْوِ رَأْسٍ أَوْ يَدٍ أَوْ رِجْلٍ
كَذَلِكَ .وَيُنْدَبُ ذَلِكَ لِنَحْوِ عِلْمٍ أَوْ صَلَاحٍ أَوْ شَرَفٍ أَوْ وِلَادَةٍ
أَوْ نَسَبٍ أَوْ وِلَايَةٍ مَصْحُوبَةٍ بِصِيَانَةٍ
“Menundukkan
punggung (yang tidak sampai batas rukuk kepada seseorang) itu makruh, begitu
juga menundukkan kepala. Mencium kepala, tangan, atau kaki (seseorang) juga
makruh. (Tapi,) hal itu disunahkan jika karena ilmu, kesalehan, kemuliaan,
kelahiran (seperti ibu), nasab, atau pemerintah yang dibarengi dengan iffah
(menjaga diri dari maksiat) dan keadilan.”
Al-Hafidz
al-Iraqi juga mengatakan sebagaimana dikuti Syaikh Abdurahman Baalawi dalam Bughyah
al-Msytarsyidin,
وقال الحافظ العراقي
: وتقبيل الأماكن الشريفة على قصد التبرك وأيدي الصالحين وأرجلهم حسن محمود باعتبار
القصد والنية اهـ
“Mencium
tempat-tempat mulia dengan tujuan mencari berkah, mencium tangan orang-orang
saleh dan kaki mereka itu baik dan terpuji, sesuai maksud dan niatnya."
Jadi, sungkem
pada kedua orang tua atau guru dengan mencium tangan atau kaki itu sunah bukan
haram. Namun yang harus menjadi catatan penting, niatilah sungkem itu dengan
baik. Misalnya karena ingin mendapatkan berkah dan rida orang tua atau guru. Bukan
untuk menyembah atau menuhankan mereka.


Posting Komentar